Surabaya, tagarjatim.id – Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Jumat malam, 19 Desember 2025.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardana mengatakan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pembatasan angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat malam,” kata Hendrix, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Hendrix, aturan ini tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga mencakup jalur non tol atau jalur arteri.
“Pembatasan tidak hanya berlaku di ruas jalan tol, tetapi juga diterapkan pada jalur non tol atau jalur arteri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 dan berlangsung selama 24 jam penuh. Sementara itu, di jalur arteri, pembatasan diterapkan pada jam-jam tertentu sesuai ketentuan dalam SKB.
Adapun ruas tol yang terdampak antara lain Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi, khususnya dari Exit Tol Gending hingga Paiton yang masih bersifat fungsional. Selain itu, pembatasan juga diterapkan di jalur arteri Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Hendrix menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus untuk menjamin keselamatan masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata dia.(*)



















