Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menetapkan seorang perangkat Desa Jenggolo atas nama Sutomo sebagai tersangka, Sabtu (20/12/2025).
Tersangka Sutomo merupakan Kasi Pemerintahan di Desa Jenggolo. Ia diamankan lantaran diduga menjadi aktor kunci di balik penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif.
Penetapan tersangka ini memperpanjang daftar pelaku dalam pusaran kasus korupsi KUR yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sebelumnya, pada 28 November 2024, Kejari Kabupaten Malang telah lebih dulu mengamankan empat tersangka dalam perkara serupa. Mereka terdiri dari mantan Kepala Unit BRI Kepanjen, seorang mantri atau pemrakarsa kredit, serta dua orang pihak ketiga yang berperan sebagai calo.
Para tersangka tersebut diketahui bersekongkol mengajukan KUR fiktif dengan mencatut puluhan nama debitur. Perbuatan melawan hukum itu akhirnya berujung vonis setelah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perkembangan terbaru diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt)Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, yang menyebut bahwa penetapan tersangka S merupakan hasil pengembangan perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan pengamanan terhadap tersangka inisial S,” ujar Yandi Sabtu (20/12/2025).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka S mengakui telah membuat SKU fiktif atas permintaan para terpidana sebelumnya, yakni IPS, melalui perantara AI dan ES. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit KUR di BRI Unit Kepanjen.
“SKU tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak teregistrasi dalam buku administrasi desa,” tambah Yandi.
Fakta mencengangkan lainnya, penyidik menemukan sedikitnya 52 SKU fiktif yang digunakan untuk mengajukan kredit atas nama 78 debitur fiktif. Akibat praktik ilegal tersebut, negara harus menanggung kerugian keuangan sebesar Rp4,04 miliar.
Tak berhenti di situ, tersangka S juga diduga kuat menikmati aliran uang dari praktik tersebut. Ratusan juta rupiah mengalir ke kantong pribadi tersangka dari pembuatan dokumen palsu itu.
“Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp220 juta, dengan imbalan pembuatan SKU berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per lembar,” terang Yandi.
Diketahui dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Malang sebelumnya telah memproses empat terpidana, yakni Kepala Unit BRI Kepanjen, seorang Mantri, serta dua orang calo. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan satu mantri tambahan yang proses hukumnya masih berjalan.
“Total kerugian negara tetap Rp4,04 miliar. Praktik ini terjadi selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2024,” pungkasnya. (*)



















