Sidoarjo, tagarjatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 1.460 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi penertiban selama periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025.
Yany Setyawan, Kapala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyebut, bahwa ribuan botol miras golongan A dan golongan B yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan hasil razia di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
“Barang bukti ini mayoritas kami sita dari Kecamatan Tarik, Prambon, Krembung, Gedangan, Candi, Wonoayu, Krian, Jabon, dan Kecamatan Sidoarjo,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Yany menambahkan bahwa penertiban miras ilegal dilakukan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk meminimalkan dampak negatif peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh minuman beralkohol ke dalam tong khusus agar tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kehilangan nilai ekonomisnya.
“Seluruh isi botol miras sitaan ini nantinya kami buang seluruhnya, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tambahnya
Ia menegaskan, Satpol PP Sidoarjo akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Santri, Sidoarjo harus terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” pungkas Yany.(*)



















