Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Blitar, FMPB berunjukrasa di depan Mapolres Blitar Kamis (18/12/25).

Dalam aksinya mereka membentangkan beragam poster, berisi kecaman terhadap kasus salah tangkap, yang melibatkan sejumlah oknum Satreskrim Polres Blitar terhadap F, seorang warga Selopuro beberapa waktu lalu.

F ditangkap dan dituduh melakukan perkosaan terhadap tetangganya, namun akhirnya tidak terbukti setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam orasinya, massa menuding kinerja kepolisian terhadap kasus salah tangkap, lamban ditangani. Setelah viral di media sosial, akhirnya kasus salah tangkap ini mendapat perhatian serius hingga polisi menjatuhkan sanksi kepada 4 oknum anggota Satreskrim Polres Blitar.

Koordinator aksi Sutanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut polisi memberikan hak atau kompensasi terhadap korban F.

Mantan anggota dewan di Kota Blitar ini, sebenarnya mengapresiasi langkah polisi mengusut anggotanya yang melakukan kesalahan prosedur penangkapan. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas permintaan maaf Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman, kepada korban F. Namun, satu yang belum terpenuhi, adalah hak korban secara material yang dirugikan dalam kasus ini.

“Kami memperjuangkan hak-hak Feriadi, karena kami tahu betul keluarganya seperti itu, dan nominalnya kami tidak tahu. Pertimbanganya dia telah 4 bulan tersandera kasus ini, dia punya anak,” ujar Sutanto alias Genik kepada wartawan di sela aksi.

Sementara, perwakilan massa sempat berusaha menemui Kapolres Blitar namun ditolak. Alasannya, karena sesuai kesepakatan awal, bahwa jika aksi orasi maka tidak ada audiensi.

“Tadi kasatintel sudah berunding, jika orasi maka tidak ada audiensi, ketika mereka minta audiensi padahal sudah orasi, ya tidak bisa,” ungkap Kabag Ops Polres Blitar, Kompol Siswanto kepada wartawan.

Sebelumnya, bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah melaksanakan proses sidang terhadap pihak-pihak yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, terduga terlapor dengan inisial Aiptu K dikenakan penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga sebelumnya telah dimutasikan keluar fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai bagian dari langkah netralitas selama proses berlangsung. Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dalam keteranganya sebelum aksi demo, mengatakan jika pihaknya tidak memenuhi kompensasi korban karena nilainya dianggap tidak wajar.

“Korban sebenarnya sudah kami beri kompensasi atas kasus ini. Namun korban meminta kompensasi dengan menyebut angka dua digit bahkan nyaris tiga digit, tentu ini tidak bisa kami penuhi,” pungkas kapolres melalui pesan suara. (*)