Gresik, tagarjatim.id– Pasca viral aplikasi Go Matel digunakan oleh debt collector di Gresik untuk menyebarkan data pribadi di media sosial, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat untuk mendalami kasus tersebut lantaran meresahkan masyarakat.
Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan itu, kini mulai menemukan titik terang.
Polisi Gresik telah mengamankan dan memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi debt collector tersebut.
Adapun empat saksi yang diperiksa polisi, masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K, yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya
Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Masyarakat Kabupaten Gresik dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.(*)



















