Sidoarjo, tagarjatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan berupa gudang di kawasan Pergudangan Ragam Jemundo, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/12/2024).
Menurut Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.SDA terkait obyek lelang yang belum diserahkan secara sukarela oleh pihak termohon eksekusi.
“Ini bukan eksekusi perkara, melainkan eksekusi pengosongan hasil lelang. Karena obyek belum diserahkan oleh pihak yang menguasai meski sudah dipanggil dan diberikan teguran, maka pengadilan melaksanakan eksekusi,” jelas Mansyah.
Dalam pertimbangan pengadilan, termohon eksekusi telah dipanggil dan diberikan teguran (aanmaning) pada 2 Oktober dan 9 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, obyek lelang tetap tidak dikosongkan.
“Obyek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.10.000043827.0 seluas 4.529 meter persegi, yang berada di Pergudangan Ragam Jemundo Blok B-10, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo,” jelas Mansyah.
Seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemberian aanmaning sebelum eksekusi pengosongan dilakukan.
“Semua prosedur sudah dijalankan, mulai dari pemanggilan, teguran hingga penetapan eksekusi. Karena tidak ada penyerahan secara sukarela, maka pengosongan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan berjalan aman dan kondusif. Tim Juru Sita PN Sidoarjo didampingi personel gabungan TNI-Polri untuk pengamanan selama proses berlangsung.
Tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi karena obyek berupa gudang dalam kondisi tidak berpenghuni. Eksekusi pun selesai tanpa kendala.(*)



















