Sidoarjo, tagarjatim.id – Kepolisian Polresta Sidoarjo membongkar arena judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Jabon dan Kecamatan Balongbendo, menyusul adanya pengaduan masyarakat.
Polsek Jabon yang dipimpin Kapolsek AKP I Gde Budayasa, pada Sabtu (13/12/2025) mendatangi area persawahan Desa Trompoasri. Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas mendapati arena dan perlengkapan sabung ayam yang kemudian dibongkar serta dimusnahkan.
Sehari berselang, tepatnya hari Minggu (14/12/2025), Polsek Balongbendo juga melakukan penertiban serupa di lahan kosong Desa Kemangsen. Petugas kembali menemukan arena dan perlengkapan sabung ayam tanpa adanya pelaku di lokasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono memastikan tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan kepada para pelaku sabung ayam, yang kerap juga dijadikan sebagai ajang judi.
“Kami tidak pandang siapa saja. Jangan sampai ada warga maupun oknum yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Itu perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Novi juba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan gangguan kamtibmas melalui berbagai saluran pengaduan.
“Laporan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui hotline pengaduan 110 Polresta Sidoarjo, sangat membantu kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Polisi mengimbau warga terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan agar tetap aman dan kondusif.(*)



















