Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Dua orang ditangkap Tim Saber Pungli Kabupaten Malang dalam kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) kepengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah adanya pungutan biaya kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Ketua Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang AKP Ghanda Syah Hidayat menjelaskan dua orang yang ditangkap itu adalah Dimas Kharesa Oktaviano (37) pegawai tidak tetap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang yang merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang serta Wahyudi (57), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan kasus itu bermula saat seorang warga bernama Fadhilah melakukan pengurusan KTP dan KK pada seorang calo tanpa prosedur dengan cara instan, dengan biaya Rp 150 ribu untuk pengurusan KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan KK.

Modus yang dilakukan Dimas dan Wahyudi yakni menawarkan kepada masyarakat Dusun Kalirejo yang ingin membuat KTP dan KK agar menghubungi tersangka Wahyudi. Warga juga diminta mengirimkan data dan foto melalui Whatsapp.

Setelah jadi, masyarakat diminta untuk mengambil dan membayar Rp150 ribu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.

“Tim melakukan penyelidikan dan didapatkan alamat rumah orang yang bisa menguruskan KTP tersebut. Tim melakukan pengawasan terhadap lokasi pengurusan KTP dan ketika ada seseorang yang menyerahka uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi, dilakukan penangkapan,” katanya Senin (27/5/2024).

Kepada petugas, Wahyudi mengaku sebagai calo yang membantu mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Dimas. Ia menyebut kedua tersangka selama melakukan pungli sejak Januari 2024 hingga Mei 2024 mendapatkan hasil Rp5 juta per bulan.

“Hasil pungli Rp5 juta setiap bulan dan dibagi oleh kedua tersangka,” kata Ghanda.

Dari tangan tersangka, tim menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp300 ribu, telepon seluler, komputer inventaris kantor, mesin fingerprint, ratusan keping KTP elektronik, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga pelaku ditahan.

Karena perbuatannya, tersangka Dimas dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan tersangka Wahyudi dijerat Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H