Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Polres Malang resmi memiliki satuan baru yakni Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang). Sebelumnya, kasus terkait PPA dan PPO ditangani Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal.
Satuan ini khusus dibentuk, agar penanganan kasus terkait dua bidang tersebut bisa dilakukan lebih intens. Selain memiliki Kepala Satuan (Kasat) sendiri, satuan ini terdiri dari 3 unit yang menangani bidang masing-masing.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menjelaskan, 3 unit tersebut nantinya akan memiliki fungsi dan fokus penanganan perkara masing-masing.
“Satuan ini nantinya terdiri dari 3 unit. Masing-masing penanganannya biar lebih intens,” ungkapnya.
Unit 1 atau unit perempuan dan kaum rentan. Unit ini akan bertugas menangani kasus perempuan dan kaum rentan, termasuk kasus ITE yang melibatkan perempuan.
Sedangkan unit 2 atau unit anak. Unit ini akan menangani kasus yang berkaitan dengan anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Unit 3 atau unit TPPO. Ruang lingkup unit ini yaitu pekerja baik migran maupun lokal. Jadi penanganannya nanti pasti berkoordinasi dengan instansi dan jajaran samping,” lanjut Erleha.
Di tahun 2024, kasus TPPA dan TPPO yang ditangani Polres Malang sejumlah 317 kasus dengan kasus yang telah diselesaikan dengan tindakan berjumlah 301 kasus. Sedangkan di tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani yakni 312 kasus dengan kasus yang telah diselesaikan dengan tindakan yakni 288 kasus. Kasus terkait TPPA dan TPPO didominasi KDRT.(*)



















