Kota Batu, tagarjatim.id — Operasi gabungan Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang, Polri, TNI, dan Kejaksaan Negeri Batu kembali menyingkap praktik pengedar rokok dan minuman beralkohol ilegal yang masih membandel. Meski jumlah rokok ilegal yang beredar tampak menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, aparat justru menemukan pola baru yang dinilai kian mengkhawatirkan yakni peredaran minuman beralkohol tanpa cukai yang mulai bergerak lebih masif dan tersebar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (10/12/2025), barang sitaan senilai Rp143,46 juta dipajang sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Tercatat 94 ribu batang rokok ilegal serta 18 liter atau 30 botol minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai berhasil diamankan selama operasi Juli–Desember 2025.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris, mengungkapkan bahwa angka temuan rokok ilegal kali ini jauh lebih rendah jika dibandingkan capaian tahun 2023 yang mencapai 798.600 batang.
“Penurunannya signifikan. Namun itu menunjukkan masyarakat semakin sadar dan aparat semakin kuat dalam pengawasan,” tegas Faris.
Namun di balik tren penurunan itu, operasi gabungan justru menemukan dinamika baru pergerakan barang kena cukai ilegal. Yakni meningkatnya variasi dan sebaran minuman tanpa cukai yang masuk lewat kanal-kanal kecil dan tidak terpantau masyarakat.
“Sosialisasi massif kami lakukan sejak Agustus sampai Oktober. Tapi ternyata pelaku mulai memanfaatkan pola distribusi baru. Ini pekerjaan rumah untuk 2026,” ujar Faris.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bagian dari akuntabilitas pengawasan negara. Seluruh barang sitaan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan menunggu jadwal pemusnahan.
“Terdapat empat perkara yang kami tangani. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp73 juta. Peran masyarakat sangat besar dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” kata Pietoyo.
Pihaknya menyebut bahwa maraknya pelanggaran cukai biasanya terjadi karena dua faktor: ketidaktahuan pelaku dan upaya sengaja mencari keuntungan cepat. Padahal, menurut Pietoyo, pengurusan izin industri hasil tembakau sebenarnya mudah, namun pelaku tetap memilih jalur ilegal untuk menekan biaya produksi.
Operasi gabungan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal. Selain melindungi penerimaan negara, pengawasan ketat ini juga menjadi benteng keamanan bagi konsumen dari produk-produk berbahaya dan tidak terstandarisasi.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal. Semua untuk menjaga potensi penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat,” pungkas Pietoyo.(*)



















