Penulis : Dixs Fibrian

Jombang, tagarjatim.com – Kecelakaan maut antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang mengangkut rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5) malam. Sopir bus pariwisata kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu.

Kasatlantas Polres Jombang  AKP Nur Arifin menjelaskan polisi telah melakukan gelar perkara kasus itu. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata yang berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

Sejumlah fakta baru ditemukan di lapangan, antara lain bekas rem sepanjang 69,2 meter di lapangan ternyata bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang.

“Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus,” ungkapnya Sabtu (25/5/2024).

Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Selain itu, uji kir juga masih berlaku. 

Fakta lain juga terungkap yakni saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

“Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk,” jelasnya.

Kasatlantas juga menambahkan pengemudi juga berkendara melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang kemudian menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka. Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kecelakaan antara bus dengan truk itu terjadi di di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5) malam. Saat itu, bus dalam perjalanan pulang membawa rombongan guru dan murid dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang. Rombongan dari Yogyakarta dan langsung ke Malang.

Namun, saat perjalanan terjadi kecelakaan. Sopir bus sempat tertidur sebelum insiden itu, hingga menabrak bagian belakang truk di depannya.

Jumlah penumpang saat itu ada 51 orang. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia serta belasan lainnya luka-luka. Untuk korban meninggal dan luka saat kejadian dibawa ke rumah sakit, sedangkan korban selamat dipindah ke bus lainnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H