Kabupaten Blitar, tagarjatim.id-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi menghadirkan inovasi layanan terbaru bernama SASITELANG (Pusat Informasi Barang Temuan dan Barang Hilang). Sebuah terobosan yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan barang temuan maupun barang hilang di lingkungan Imigrasi Blitar.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyawati mengatakan, layanan SASITELANG lahir sebagai solusi atas terdapatnya laporan masyarakat terkait barang pribadi yang tertinggal saat mengurus layanan paspor maupun keperluan administrasi lainnya. Melalui inovasi ini, seluruh proses pencatatan, penyimpanan dan pengembalian barang temuan dilakukan secara lebih sistematis.

Prosedur pelaporan dan klaim disusun secara jelas, di mana masyarakat pengguna layanan keimigrasian dapat melaporkan penemuan barang maupun kehilangan barang kepada petugas dan mengambilnya kembali setelah proses verifikasi bukti kepemilikan.

“Kehadiran layanan ini mampu meningkatkan kepastian dan kenyamanan masyarakat,” ujar Rini dalam rilis kepada media Selasa (09/12/25).

Layanan SASITELANG merupakan wujud komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Memastikan bahwa setiap pemohon merasa aman dan terlayani dengan baik ketika berada di lingkungan kantor.

Dengan hadirnya Layanan SASITELANG, Kantor Imigrasi Blitar semakin memperkuat tekad dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Diharapkan Layanan SASITELANG dapat menjadi inovasi sederhana namun berdampak besar dalam meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H