Ngawi, tagarjatim.id – Sejumlah jurnalis televisi, media cetak dan media online, melaporkan intimidasi dan pengancaman, yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan ke Mapolres Ngawi, jum’at (5/12/2025).
Kasus tersebut terjadi saat para jurnalis meliput pengambilan sampel Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dinas Kesehatan Ngawi, kamis kemarin, namun diintimidasi dan diancam oleh pelaku yang membawa paving dan kayu pagar.
Menurut Asep Syaeful Bahchri, salah satu jurnalis yang menjadi korban, ia diusir dan didorong oleh oknum pegawai SPPG Bintang Mantingan yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Pelaku mengusir sambil membawa kayu pagar, ketika meliput Dinas Kesehatan Ngawi yang mengambil sampel sisa MBG di SPPG, yang diduga menyebabkan puluhan siswa dan santri keracunan.
“Ia bersama jurnalis lainnya melaporkan kejadian intimidasi dan pengancaman itu ke pihak kepolisian, agar segera ditindak,” ungkap Asep.
Sementara, kuasa hukum Jurnalis Ngawi, Wahyu Arif Widodo, Intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum pegawai SPPG Mantingan Bintang telah melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.
“Pihaknya telah menjelaskan kronologi intimidasi dan ancaman oknum pegawai SPPG, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Ngawi, ia juga membawa video rekaman intimidasi dan ancaman untuk pelengkap laporannya,” ungkap Arif.(*)




















