Kota Blitar, tagarjatim.id – Kasus pembuangan bayi baru dilahirkan yang menggegerkan warga Sukorejo, Kecamatan Udanawu, akhirnya terkuak. Polisi sektor Udanawu, berhasil mengamankan pelaku, yang merupakan pasangan kekasih dan berstatus pelajar setingkat SMA. Kedua pelaku masih berusia belasan tahun, dan sama-sama duduk di bangku kelas XI namun berbeda sekolah.

“Benar untuk pelaku pembuangan bayi sudah kami amankan di Mapolsek Udanawu,” ujar Kapolsek Udanawu, AKP Ahmad Rochan dikonfirmasi wartawan Jumat (05/12/25).

Kapolsek menyebut, kronologi pengungkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Udanawu mendapatkan informasi dari salah satu perangkat desa, tentang bapak bayi yang ditemukan diteras warga Minggu (30/11/25) lalu.

Laporan bermula saat warga SH, yang menyampaikan bahwa anaknya, M adalah bapak dari bayi. Kemudian anggota Polsek Udanawu menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan M di rumahnya kemudian mengamankan ibu bayi, V yang merupakan pacar M.

“Anggota Polsek Udanawu kemudian mengamankan pasangan kekasih ini ke Polsek Udanawu untuk menjalani pemeriksaan,” imbuh kapolsek.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengakui sebagai bapak dan ibu dari bagi perempuan yang ditemukan di rumah warga di Dsn. Sukorejo Desa Ringinanom Kec. Udanawu 6 hari yang lalu.

Pelaku laki laki yang meletakkan di teras rumah warga, dan memilih rumah yang pintunya terbuka dengan harapan bayinya diselamatkan. Sementara, proses kelahiran bayi tersebut melalui persalinan normal yang dilakukan oleh pelaku perempuan, di dalam kamar di rumahnya sendiri. Pelaku memutar musik keras dikamar, untuk mengalihkan perhatian bapaknya agar tidak curiga dengan tangisan bayi.

“Pelaku melahirkan di kamar rumahnya, pelaku tinggal hanya bersama bapaknya, karena ibunya menjadi pekerja migran di luar negeri,” ungkap kapolsek tentang kelahiran bayi tersebut.

Pasca terungkap, kedua pelaku ini langsung dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota untuk ditindaklanjuti.

“Mengingat kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar dan di bawah umur, untuk penanganan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Blitar Kota,” pungkas kapolsek. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H