Kota Batu, tagarjatim.id – Unit Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengamankan seorang pria bernama Nur Hadi alias Kendil (31) terkait kasus penganiayaan bersenjata tajam di Dusun Cukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Pelaku ditangkap pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasus ini bermula saat korban, Achmad Suudi (46), tengah membantu acara hajatan di rumah warga setempat pada Minggu malam (30/11/2025).

Ketika melihat korban, pelaku yang sudah berada di meja depan mendadak menunjuk sambil memanggil-manggil korban. Ketegangan sempat terjadi hingga pelaku pergi meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian ia kembali dalam kondisi membawa senjata tajam jenis celurit.

Korban bersama sejumlah warga berusaha mencegah pelaku membuat keributan di area hajatan. Namun upaya tersebut berubah menjadi insiden brutal ketika pelaku langsung menyabetkan celurit ke arah korban.

Meski korban sempat menahan dengan tangan, celurit berhasil ditarik pelaku hingga mengakibatkan sayatan pada jari. Pelaku kemudian kembali menyerang dan mengenai pipi kanan, kepala, telinga kiri, hingga punggung korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka serius dan melapor ke Polres Batu karena takut keselamatan dirinya terancam.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut tindakan pelaku sangat berbahaya.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit akibat cekcok. Serangan dilakukan berkali-kali dan mengakibatkan korban mengalami luka sayat di beberapa bagian tubuh. Kami mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian,” ujar Iptu Joko saat ditemui, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan telah dinaikkan setelah gelar perkara.

“Kami sudah menetapkan Nur Hadi alias Kendil sebagai tersangka. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Batu dan penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan surat visum et repertum yang memperkuat unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Iptu Joko menegaskan bahwa Polres Batu tidak akan memberikan ruang bagi tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada warga agar setiap perselisihan diselesaikan secara baik-baik. Tindakan main hakim sendiri atau membawa senjata tajam akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Satreskrim Polres Batu memastikan proses hukum terus berjalan. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya barang bukti tambahan serta motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.(*)