Sidoarjo, tagarjatim.id – Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Sidoarjo sebagian besar tertangkap melalui kamera ETLE. Satlantas Polresta Sidoarjo mencatat sebanyak 4.110 pelanggaran terekam oleh ETLE statis maupun mobile yang beroperasi di sejumlah titik.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ali Rifqi Mubarok, menjelaskan bahwa selama dua pekan pelaksanaan operasi, total ada 36.546 pengendara yang dikenai sanksi, baik berupa tilang maupun teguran presisi.

“Ribuan pelanggar terekam otomatis oleh perangkat ETLE statis dan mobile,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Dari jumlah tersebut, 4.546 pengendara mendapatkan sanksi tilang. Mayoritas berasal dari ETLE mobile dengan 4.071 kasus, sedangkan ETLE statis mencatat 39 kasus.

“Untuk penilangan manual, ada 436 pelanggar. Sementara teguran mencapai 32 ribu lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem penindakan berbasis ETLE terbukti lebih efektif karena mampu menangkap berbagai pelanggaran secara langsung di lapangan.

Jenis pelanggaran yang paling banyak terekam antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, dan tidak memasang spion serta penggunaan knalpot brong juga menjadi salah satu pelanggaran yang kerap ditindak.

“Pelanggaran cukup beragam, didominasi kendaraan roda dua, namun ada juga beberapa pelanggar roda empat,” katanya.

Mayoritas pelanggar diketahui berasal dari kalangan pelajar dan pekerja. Selain itu, pelanggaran terbanyak ditemukan di kawasan pusat kota Sidoarjo, Jalan Raya Waru, Taman, Buduran, hingga Krian. Ali mengimbau masyarakat tetap disiplin meski Operasi Zebra Semeru 2025 telah berakhir.

“Operasinya memang selesai, tetapi penegakan hukum dan pengawasan melalui ETLE tetap berjalan,” tegasnya.(*)