Penulis : Didik Fibrianto
Blitar, Beritasatu.com – Satreskoba Polres Blitar, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antarkota. Dua pengedar ditangkap dengan barang bukti daun ganja 13,7 kilogram.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi menjelaskan dua tersangka yang ditangkap adalah NC (38) warga Bululawang, Kabupaten Malang serta RDK warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan RDK. Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti berupa 4.944 butir pil dobel l serta 191,3 gram ganja kering.
Polisi kemudian melakukan interogasi pada RDK asal dari ganja itu. Hasilnya, polisi mendapati nama NC (38) yang berada di Kabupaten Malang. Ia adalah pengedar.
Seketika, anggota langsung ke Malang dan melakukan pengintaian. Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 paket ganja kering yang sudah dikemas. Rencananya ganja kering tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Malang dan sekitarnya.
“Petugas Satreskoba menangkap RDK di rumahnya Desa Ngadri. Dari kejadian tersebut dilakukan penyitaan barang bukti. Kemudian, hasil TKP pertama dikembangkan, terjadi temuan TKP kedua, TSK kedua. Saat ditemukan ganja di rumah RDK penyidikan diluaskan dan kepolisian berhasil menangkap NC dan dilakukan penyitaan BB,” ungkapnya Senin (6/5/2024).
NC diketahui merupakan jaringan pengedar ganja lintas kota. Pelaku selama ini menggunakan rumahnya sebagai tempat penyimpanan daun ganja kering sebelum diedarkan. Total terdapat 13,738 kilogram daun ganja kering atau hampir 14 kilogram yang sudah disita polisi.
“Harga per kilogramnya sekitar Rp9 juta, jadi kalau ditotal nilai khusus ganjanya ini sekitar Rp130 juta sampai Ro140 juta,” kata Kapolres Blitar.
Saat ini, polisi juga terus mengembangkan kasus itu. Polisi memburu bandar narkoba yang menyuplai ganja kering ke warga Bululawang tersebut.
Untuk saat ini, kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat pidana karena melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)




















