Kota Malang, Tagarjatim.id — Sebuah video viral di media sosial, yang menunjukkan seorang perempuan menjadi mengalami luka-luka akibat penganiayaan. Korban, yang diketahui berinisial S tersebut, mengunggah kondisi tubuhnya yang penuh luka ke akun Instagram pribadinya, hingga memicu perhatian publik dan aparat kepolisian.

Dalam unggahan tersebut, S memperlihatkan memar di beberapa bagian tubuh akibat dipukul berulang kali oleh pacarnya sendiri. Video dan foto luka yang ia unggah kemudian menyebar cepat dan menimbulkan gelombang kecaman warganet.

Setelah menerima laporan korban pada 27 November 2025, polisi bergerak cepat. Pelaku berinisial APH ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota setelah memastikan kondisi korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa hubungan keduanya telah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu rasa cemburu ketika melihat korban menerima saweran saat tampil sebagai DJ. Pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat menganiaya korban.

“Terlapor dapat diamankan di rumahnya setelah korban melapor, motif melakukan kekerasan yakni adanya kecemburuan,” ujar Kombes Pol Nanang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Menurut penyelidikan awal, penganiayaan terjadi di sebuah tempat kos tempat keduanya sempat bertemu sebelum korban melarikan diri dan meminta pertolongan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui keberadaan korban usai kejadian serta menyita pakaian dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut.

APH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap Nanang.

Aparat masih mendalami pemicu pertengkaran serta kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang belum terungkap.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam hubungan, untuk segera melapor agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan luka fisik maupun psikologis yang lebih parah.(*)

Proses penyidikan saat ini terus berlanjut di Polresta Malang Kota untuk memastikan seluruh fakta kasus dapat diungkap secara menyeluruh.(*)