Lamongan,tagarjatim.id – Patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Babat berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali yang dikirim melalui layanan jasa paket menuju wilayah Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Babat–Jombang, Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.
Kapolsek Babat melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd.. menerangkan, pengungkapan bermula saat Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah melakukan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman arak Bali yang akan dikirimkan menuju wilayah Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalur Babat–Jombang.
Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang kurir jasa paket yang membawa ronjot di atas sepeda motornya. Kurir tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengecekan, petugas menemukan satu paket mencurigakan yang dibungkus bubble wrap. Dengan seizin kurir, paket tersebut dibuka dan ditemukan 25 botol arak bermerek 45 yang masih tersegel.
“Setelah kita buka segelnya, tercium aroma khas arak. Dari pengecekan resi, diketahui paket tersebut dikirim dari luar provinsi, yakni Bali, dengan tujuan sebuah warkop di wilayah Kedungpring,” jelas Ipda Hamzaid.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Babat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
- 25 botol arak merek 45
- Volume per botol: 600 ml
- Total keseluruhan: 15 liter
Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.(*)



















