Jombang, tagarjatim.id – Setelah sepekan melarikan diri, Purnomo (60) suami yang tega menghabisi istri sirinya, Tri Retno Jumilah (55) Warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi di lokasi pelariannya di Desa Rajabasa baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Purnomo ditangkap di kamar kost milik temannya.
“Pelaku kita amankan di tempat kost temannya di Lampung Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin, Sabtu (22/11/2025) sore.
Kasatreskrim menjelaskan motif pelaku membunuh istri sirinya karena sakit hati. Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena sering dimarahi dan diusir dari rumah korban.
“Pelaku memukul korban dengan linggis, dan kemudian memukul wajah korban sebanyak 3 kali. Melihat korban tidak berdaya pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan selimut,” jelasnya.
untuk mengungkap motif lebih dalam motif pembunuhan itu, penyidik akan mendalami pemeriksaan terhadap pelaku.
“Masih kita dalami tunggu hasilnya,” ujar AKP Dimas Robin.
Seperti diberitakan sebelumnya jasad Tri Retno ditemukan anaknya , Eko Nursoleh (40), berkunjung ke rumah ibunya. Saat pintunya diketuk, tidak ada respon dari dalam rumah.
Merasa curiga ada yang tidak wajar, Eko langsung mendobrak pintu belakang rumah korban, dan menemukan ibunya tergeletak di lantai tak bernyawa dalam kondisi membusuk.(*)



















