Jombang, tagarjatim.id – Dzuriyah Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Fahmi Amrulah Hadzik prihatin dengan adanya keputusan Rais Am PBNU dalam rapat harian Syuriah PBNU terkait pemberhentian Ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Dia berharap ada penyelesaian yang terbaik terkait polemik yang mencuat dan sudah beredar luas tersebut.

“Serahkan semua keputusan melalui mekanisme organisasi yang sudah ada, dan semua pihak (Rais Am dan PBNU) untuk menahan diri terkait konflik yang terjadi di PBNU,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang ini mengaku prihatin dengan kondisi terkini PBNU. Sebagai barometer kepengurusan organisasi, dirinya berharap kepengurusan PBNU ini bisa berlangsung sampai muktamar mendatang. Jika ada dinamika seperti ini tidak sampai mengorbankan organisasi.

“Memang otoritas tertinggi ada di Rais Am tentu dengan keputusan yang beredar kami menyayangkan karena akan menjadi preseden buruk,” tandasnya.

Cucu pendiri NU ini mengatakan dalam berorganisasi PBNU bukan hanya ketua Umum, ada jajaran pengurus dan syuriyah dan tanfidziyah lainnya.

“Kita berharap bisa menyatukan kembali antara Ketua Umum dan Rais Aam,” jelasnya.

Dalam risalah rapat harian syuriah PBNU yang dihadiri oleh 37 pengurus dari 53 Pengurus harian menyoal adanya jaringan zionis internasional dalam akademi kepemimpinan nasinoal Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran ahlusunah wal jamaah serta bertentangan dengan muqodimah qonun asasi Nahdlatul Ulama.

Mereka menilai kehadian jaringan zionis ini memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a peratusan perkumpulan NU no 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dlakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencermarkan nama baik organisasi.

Dari hasil rapat tersebut juga disebutkan bahwa musyawarah Rais Am dan dua wakil Rais Am memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU dalam waktu tiga hari terhintung sejak ditetapkan keputusan pada 20 November 2025.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri Pengurus Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Chilil Staquf sebagai ketua umum PBNU.

KH Zulfikar As’ad salah satu pengurus PBNU sekaligus Pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan mengatakan selama ini perbedaan yang ada sudah menjadi dinamika organisasi, apalagi organisasi sebesar NU. Sehingga dirinya optimis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik di antara dengan pengurus di pusat. “Saya berharap dapat diselesaikan dengan baik dengan berbagai pertemuan dan silaturahmi yang dilakukan,” pungkasnya. (*)