Kota Batu, tagarjatim.id – Polres Batu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Enam pengedar dari lima jaringan berbeda berhasil diringkus dalam serangkaian operasi yang berlangsung sepanjang November. Hasilnya tak main-main. Ratusan gram sabu dan puluhan ribu pil keras berhasil diamankan sebelum jatuh ke tangan masyarakat.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan seluruh tersangka merupakan pengedar aktif yang telah cukup lama beroperasi. “Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” tegasnya saat pers rilis, Jumat (21/11/2025) kemarin.
Enam tersangka yang diamankan ialah AF (21) warga Karangploso, NZS (21) warga Bumiaji, FBA (31) warga Junrejo, BOD (25) warga Bumiaji, JT (38) warga Bumiaji, serta AWA (31) warga Bumiaji. Mereka diamankan dari lokasi dan waktu berbeda, namun seluruhnya terindikasi menjadi pemasok aktif di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berbagai rincian: 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram. Total barang bukti sabu mencapai 227,68 gram. Tak hanya itu, sebanyak 54 ribu butir pil keras tanpa izin edar (operbaya) juga ikut diamankan. Angka ini dinilai sangat signifikan, karena bila diedarkan, sedikitnya 11 ribu jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat berbahaya tersebut.
“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” jelas Kompol Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun hingga seumur hidup. Mereka juga dikenai Pasal 435 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana 7 hingga 12 tahun penjara.
Polres Batu memastikan akan terus menyisir jaringan lain yang masih tersisa, demi menutup ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah Malang Raya.(*)



















