Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Kasus dugaan penipuan sertifikat tanah di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kini memasuki tahap penyidikan serius di Unit I Satreskrim Polres Malang.

Sertifikat milik Sri Mulyani seluas 3.285 m² diduga digadaikan ke bank oleh Nasro’i, warga satu desa yang sebelumnya menjanjikan akan membeli tanah tersebut, namun tak pernah menepati pembayaran.

“Kerugian klien kami jelas dan nyata,” ujar Maulana Ishak saat ditemuai, Sabtu (22/11/2025)

Peristiwa bermula pada awal 2023 saat Nasro’i datang menawarkan pembelian tanah senilai Rp450 juta, memberikan harapan dengan komitmen membayar uang muka Rp100 juta serta meminta dokumen asli SHM dan AJB dengan dalih untuk proses balik nama.

“Semua dokumen diserahkan hanya karena bujuk rayu dan kepercayaan,” tutur Maulana Ishak.

Tidak hanya dokumen tanah, Nasro’i juga meminta dana Rp7 juta dengan alasan biaya administrasi BPN, namun tak ada proses balik nama yang berjalan dan pelapor justru kehilangan kendali atas tanah tersebut karena terlapor menggarap lahan seolah telah menjadi miliknya.

“Itu bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang disengaja,” tegas Maulana Ishak.

Kebohongan terbongkar setelah petugas BPR Sejahtera Jaya Mandiri datang dan menyatakan bahwa SHM No. 681 telah menjadi agunan kredit atas nama Nasro’i sebesar Rp130 juta, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut.

“Bank mengonfirmasi sertifikat diterima dari terlapor sebagai jaminan pinjaman,” ungkap Maulana Ishak.

Dalam penyidikan, beberapa saksi termasuk Kepala Desa Harjokuncaran telah memberikan keterangan mengenai mediasi yang terjadi pada 4 Februari 2025, di mana Nasro’i hanya membuat surat pernyataan untuk mencicil utang ke bank dan tidak menyelesaikan permasalahan kerugian terhadap pemilik tanah.

“Mediasi tidak menyelesaikan masalah pokok dan tidak mengembalikan hak klien kami,” ujar Maulana Ishak.

Penyidik Polres Malang telah melakukan pemeriksaan saksi, analisis kronologi, pengumpulan bukti, serta klarifikasi kepada pihak BPR dan pemerintah desa. Sementara unsur pasal yang disangkakan dinilai telah terpenuhi berdasarkan tindakan terlapor yang dengan sadar menjadikan sertifikat orang lain sebagai jaminan.

“Perbuatan ini mengarah kuat pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Maulana Ishak.

Atas perkembangan kasus ini, kuasa hukum berharap penyidik segera menetapkan langkah hukum lanjutan agar pelapor tidak kehilangan hak atas tanahnya. Terlebih warga desa kini ikut resah karena perkara dilakukan oleh orang yang dikenal dekat dan religius.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas demi mengembalikan hak klien kami,” pungkas Maulana Ishak.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H