Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika dan barang ilegal.

Puluhan barang bukti dari perkara pidana umum maupun khusus dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kota Batu, Kepala BNN Kota Batu, serta sejumlah kepala OPD Pemkot Batu.

Aksi pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata Forkopimda dalam menjaga Kota Batu agar tetap aman, bersih, dan terbebas dari ancaman kejahatan yang merusak generasi. Total 31 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus dimusnahkan setelah seluruhnya berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dihancurkan mencakup 848,433 gram sabu, 60,077 gram ganja, 4.232 pil double L, 20 unit handphone, serta 124 jenis pakaian dan barang terkait lainnya. Pada perkara tindak pidana khusus, kejaksaan juga memusnahkan 11.570 bungkus atau 231.400 batang rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek.

Pemusnahan diawali uji petik Laboratorium Forensik Polda Jatim dan dilaksanakan menggunakan metode ramah lingkungan melalui incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, guna memastikan proses berlangsung aman dan minim polusi.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk terus memberikan rasa nyaman, pembangunan, dan kesetaraan bagi masyarakat. Semangat kami adalah mengabdikan diri dengan kejujuran dan sikap positif demi kemajuan bersama,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Batu tengah menyiapkan program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) sebagai upaya memperkuat kawasan bebas narkoba. Nurochman mengajak media untuk aktif mendukung penyebaran edukasi bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

Wakil Wali Kota Heli Suyanto menyoroti tren kenaikan kasus narkotika di wilayah Kota Batu yang dinilai perlu disikapi lebih serius.

“Peredaran narkotika memiliki dampak besar bagi masa depan anak bangsa. Dibutuhkan ketegasan sikap dan kerja bersama agar Kota Batu tetap kondusif,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, merinci bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah inkrah pada periode Juli–Oktober 2025.

“Untuk tindak pidana umum, barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sabu 848,433 gram, ganja 60,077 gram, pil double L sebanyak 4.232 butir, 20 handphone, serta berbagai jenis pakaian dan barang lain,” paparnya.

Untuk perkara tindak pidana khusus, Andy menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek, dengan total mencapai 231.400 batang.

Rinciannya meliputi 5.000 bungkus SKM merek ALPHARD (100.000 batang), 1.000 bungkus SKM merek JB (20.000 batang), 2.000 bungkus SKM merek HOKI (40.000 batang), 1.600 bungkus SKM merek C@FFEE BLACK STIK (32.000 batang), dan 1.970 bungkus SKM merek JOSS MILD BATARA (39.400 batang).

Andy menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami menggandeng Puslabfor Polda Jatim untuk uji petik sabu demi memastikan keaslian barang bukti yang dimusnahkan. Penggunaan incinerator DLH dipilih karena lebih efektif, bersih, dan aman,” jelasnya.

Secara keseluruhan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari 74 perkara pidana sepanjang November 2024 hingga Juni 2025, dengan estimasi nilai mencapai Rp 5–6 miliar. Momentum ini semakin menguatkan kolaborasi Forkopimda menuju terwujudnya MBatu SAE, kota yang aman, sejahtera, dan tertib. (*)