Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan menjalin kerja sama resmi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jatim, Haris Sukamto, dalam acara yang digelar di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi HKI dan penyerahan surat pencatatan hak cipta kepada 35 inovator Kota Batu.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Kota Batu yang selama ini dikenal sebagai kota kreatif, namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan hukum yang memadai atas berbagai karya masyarakatnya.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa Kota Batu harus bergerak cepat untuk melindungi kreativitas lokal dari ancaman klaim dan pembajakan.

“Kota Batu kaya akan karya, inovasi, dan kreativitas, tetapi sebagian besar belum terlindungi. Tanpa HKI, karya mudah dicuri, merek mudah ditiru, dan inovasi mudah dipatahkan oleh karya luar,” tegas Nurochman.

Ia menambahkan bahwa perlindungan HKI merupakan kunci penting bagi keberlangsungan industri kreatif.

“Kalau kita ingin produk lokal kita dihargai, maka perlindungan HKI harus menjadi budaya baru. Jangan menunggu sampai karya kita diambil orang lain baru bergerak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Nurochman juga memberikan perhatian khusus terhadap kuliner khas Kota Batu yang ia nilai sebagai identitas daerah yang tidak boleh hilang.

“Jangan sampai ciri khas kita diambil daerah lain. Makanan khas Batu harus segera didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum dan pengakuan resmi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung Kota Batu dalam mempercepat proses pendaftaran HKI. Menurutnya, Kota Batu memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat kekayaan intelektual di Jawa Timur.

“Kami melihat Kota Batu memiliki energi kreatif yang sangat kuat. Tugas kami adalah memastikan bahwa energi itu terlindungi, tertata, dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya,” kata Haris.

Ia juga menegaskan bahwa layanan HKI saat ini telah dibuat semakin mudah diakses.

“Kami siap membuka pintu selebar-lebarnya. Prosesnya semakin cepat, semakin sederhana, dan kami ingin masyarakat Kota Batu tidak ragu lagi untuk mendaftarkan karyanya,” tambahnya.

Penyerahan surat pencatatan hak cipta kepada 35 inovator menjadi sorotan utama dalam kegiatan tersebut. Para penerima berasal dari berbagai sektor, mulai dari seni, desain, kuliner, pertanian, hingga teknologi. Pemerintah berharap langkah ini memantik kesadaran kolektif bahwa perlindungan hukum adalah elemen penting dalam memajukan kreativitas lokal.

Pemerintah Kota Batu menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Hukum merupakan komitmen jangka panjang untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Perlindungan HKI diyakini mampu meningkatkan daya saing produk lokal, mencegah pembajakan, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Kegiatan ini dihadiri para Kepala SKPD, instansi vertikal, pelaku UMKM, komunitas kreatif, hingga narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Pemerintah menyebut kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk mengamankan aset intelektual Kota Batu.(*)