Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Tiga orang tersangka pembuat narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Malang. Para tersangka mengaku mulai produksi sabu-sabu sejak empat bulan setelah belajar membuat sabu-sabu dari temannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka
berinisial MZ (25) alias Pablo di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada saat Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dari pemeriksaan, MZ mengaku mendapatkan sabu-sabu dari 3 orang tersangka pembuat sabu-sabu yakni NK (40), asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pengembangan dari tersangka inisial MZ alias Pablo, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara ini,” kata Kompol Imam Mustolih, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan dari hasil penangkapan pihaknya menyita barang bukti bahan kimia pembuat narkoba seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium, serta 1.940 butir pil neo prolifed.

Menurutnya, ketiga tersangka memproduksi sabu sejak empat bulan lalu setelah belajar dari seorang temannya yang saat ini mendekam di Lapas. Setelah mendapatkan resep membuat sabu, mereka kemudian mencoba untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,kata Kasatnarkoba, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. “Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas. Sampai saat ini kita masih mendalami keterangan para tersangka,” tandasnya.

Dia menjelaskan para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor. Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” demikian kata AKP Aditya Permana. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H