Gresik, tagarjatim.id – Penanganan dan pengelolaan Car Free Day (CFD) di Gresik, yang berada dibawah naungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbud) Kabupaten Gresik, kini banjir kritikan.

Pasalnya, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan adanya dugaan praktik transaksi dibawah tangan alias melalui jalur tikus. Praktik ini muncul agar bisa mempercepat mendapatkan jatah stand tanpa antrean, meski aturan resmi telah ditetapkan dalam AD/ART paguyuban.

Berdasarkan keterangan dari penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, kepada awak media, menyebutkan jika sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD.

Namun anehnya, Fahmi malah menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 oleh salah satu oknum, agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu nomer antrian panjang.

“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/11/2025).

Masih menurut Fahmi, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.

“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” tuturnya

Fahmi juga mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Kabupaten Gresik, dan meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.

“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali saat dikonfirmasi awak media menyatakan, pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.

“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan,” kata Ghozali.

Ghozali menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Gresik siap menjatuhkan tindakan tegas.

“Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” ungkapnya

Kini para pelaku UMKM berharap adanya evaluasi dan penertiban segera dilakukan, mengingat CFD selama ini menjadi ruang penting bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Mereka menilai praktik seperti ini bertentangan dengan semangat Pemkab Gresik dalam program Bela Beli Produk UMKM.

Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Para UMKM menunggu langkah tegas Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan CFD berjalan transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H