Jombang, tagarjatim.id – Operasi Zebra Semeru 2025 di Jombang resmi digelar hingga 14 hari kedepan. Terdapat 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2025 digelar mulai 17-30 November. Operasi selama 14 hari itu, polisi akan berupaya menekan angka kecelakaan dengan menyasar 8 jenis pelanggaran lalu lintas dengan skala prioritas.

Diantaranya menggunakan Handphone saat mengemudikan kendaraan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi roda 4 tidak menggunakan sefety belt. Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan over loading dan over dimension (ODOL).

“Salah satu tujuan operasi ini adalah untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” terangnya usai apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Jombang, Senin (17/11/2025) pagi.

Operasi zebra semeru kali ini akan melibatkan 85 personel Satlantas Polres Jombang dan polsek jajaran. Operasi digelar dengan sistem patroli dan memanfaatkan mobil ETLE, serta kamera ETLE di Simpang Empat Desa Sambongdukuh dan Tunggorono.

“Sanksi yang bisa diberlakukan mulai dari sanksi teguran berupa edukatif sampai dengan penilangan. Baik itu melalui kamera ETLE yang kuta utamakan, dan bila ada pelanggaran yang menimbulkan laka lantas makan akan tilang secara manual,” tandasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H