Gresik, tagarjatim.id Puluhan botol minuman keras ( Miras) jenis arak Bali, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Gresik, saat akan diedarkan melalui layanan Cash on Delivery (COD).

Penggagalan transaksi jual beli minuman haram itu bermula dari adanya laporan warga masyarakat, yang mencurigai akan adanya peredaran miras di wilayahnya.

Usai mendapatkan laporan, sejumlah personil polisi dari Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik langsung menuju ke lokasi yang dicurigai dan berhasil petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras arak Bali sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

“Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di kawasan tersebut,” ujar AKP Heri, Jum’at( 14/11/2025).

Heri menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui, jika seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Minuman itu dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

“Unit Turjawali lalu melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, didapati ada seorang kurir berinisial AP yang datang mengantarkan kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara 1 kardus) di dalam paket yang dibawa,” jelasnya.

Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Pos Polisi terdekat untuk proses lebih lanjut. Kasus tersebut ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

AKP Heri menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal dan bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” lanjutnya.

Pihak Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H