Sidoarjo, tagarjatim.id – Sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang melibatkan empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Senin (10/11/2025).

Empat terdakwa masing-masing Dwidjo Prawito, Sulaksono, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto hadir bersama-sama di ruang sidang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa I Putu Kisnu Gupta dalam dakwaannya menyebut, keempat terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka saat menjabat sebagai kepala dinas. Mereka diduga membiarkan pengelolaan rusunawa berjalan tanpa pengawasan dan pembinaan.

“Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa,” ujar Kisnu di persidangan.

Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, lanjut jaksa, pendapatan daerah berkurang dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Sidoarjo.

Rusunawa tersebut diketahui dibangun di atas lahan milik pemerintah desa menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo. Namun, pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan ketentuan, biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan, tapi aturan itu tidak dijalankan.

“Dari tahun 2008 sampai 2022, keempat terdakwa tidak pernah meminta laporan pengelolaan,” tegas Kisnu.

Dalam sidang, Dwidjo dan Sulaksono menerima dakwaan tanpa keberatan. Namun, Agoes dan Heri melalui kuasa hukumnya, Descha Govindha dan Eman Mulyana, menyatakan keberatan karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

“Kami akan mengajukan eksepsi, karena dakwaan jaksa tidak jelas,” kata Descha dan Eman usai persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan keempat mantan kepala dinas itu sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H