Magetan, tagarjatim.id – Petugas Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur menetapkan 3 pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI, yang merugikan nasabahnya lebih dari Rp40 milyar.

Ketiga tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI dan Maghfur sebagai direktur koperasi MSI. Kedua tersangka telah diamankan di mapolres Magetan. Sedangkan satu pelaku bernama Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara koperasi MSI saat ini menjadi buronan kepolisian karena melarikan diri.

Menurut kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggandeng auditor independen dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Pengakuan dari salahsatu pelaku, uang sebanyak Rp. 5 milyar digunakan untuk trading saham,” ungkapnya.

“Saya meminta satu pelaku yang masih kabur untuk menyerahkan diri atau apabila ada warga yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H