Magetan,tagarjatim.id – Hanya dalam 30 jam, petugas Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap 3 perampok dengan sasaran nenek-nenek di Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Ketiga pelaku berinisal A (53) warga Serang Banten, AK (37) warga kota Bandar Lampung dan AJ (47) warga kota Bandar Lampung diciduk petugas di sebuah hotel di Magelang Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebuah mobil yang digunakan dalam aksinya, uang tunai Rp 800.000, ponsel dan beberapa barang lainnya.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, ketiga pelaku melakukan aksi perampokan terhadap seorang Nenek-nenek berinisial S (63), warga desa Tumenggungan kecamatan Karas Kabupaten Magetan pada hari Selasa (4/11/2025) lalu.

“Dalam aksinya, ketiga pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan meminta diantar ke alamat tujuan. Saat di dalam mobil, korban kemudian dirampok perhiasan kalung emas dan uang milik korban. Pelaku juga sempat menganiaya hingga korbannya mengalami trauma,” ungkap Erik.

“Ketiga pelaku juga residivis dengan kasus yang sama, dengan sasaran korbannya nenek-nenek,” ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H