Kota Malang, tagarjatim.id – Aktifis lingkungan dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) bersama Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) dan Komunitas Brantas Mboiz menggelar aksi lingkungan di Sungai Brantas Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (9/11/2025). Aksi ini untuk menyoroti pencemaran air Sungai Brantas yang kian parah.
Dalam aksinya, mereka membentangkan poster bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”, “Tolak Tas Kresek Sekali Pakai”, dan “Selamatkan Sungai Brantas”. Aksi ini menjadi bentuk pengingat sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) agar segera menegur serta memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini masih berakhir di sungai.
Menurut pantauan tim ECOTON, kondisi Sungai Brantas di wilayah Malang saat ini semakin memprihatinkan. Ketika curah hujan meningkat, air sungai tampak keruh dan menimbulkan bau amis menyengat. Banyak rumah dan pelaku usaha masih membuang limbah domestik dan sampahnya langsung ke sungai tanpa pengolahan.
Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak, menegaskan bahwa pencemaran berulang ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Setiap musim hujan, pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus untuk melepas limbah tanpa pengolahan, sementara masyarakat juga masih membuang sampah ke sungai. Padahal keputusan Mahkamah Agung sudah jelas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” ujar Dialan, Minggu (9/11/2025).
Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah menambahkan bahwa bau amis dan warna keruh di Sungai Brantas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga. Padahal Sungai Brantas airnya dijadikan sebagai bahan baku PDAM. Tentu ini mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
ECOTON mendorong pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pemulihan Sungai Brantas, guna mencegah terulangnya tragedi ikan mati massal yang pernah terjadi di Kali Surabaya.
Alaika Rahmatullah menyampaikan, ECOTON mendesak Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan Ikan Mati Massal. Desakan juga dilayangkan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang, untuk memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Pemkot Malang juga didesak segera menetapkan Perda/Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Malang, serta harus memperbaiki tata kelola dan pelayanan persampahan, perlu membuat kawasan percontohan zero waste di desa-desa yang dilewati Sungai Brantas Kota Malang.
ECOTON berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat di wilayah hilir, termasuk Kota Surabaya.
“Kami tidak ingin sungai terus-terusan diabaikan. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih,” pungkasnya.(*)




















