Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kasus dugaan salah tangkap, terhadap seorang pemuda asal Selopuro, Kabupaten Blitar F, atas tuduhan asusila terhadap tetangganya sendiri, viral di media sosial sepekan terakhir. Dalam sebuah unggahan video di akun media sosial facebook, F membeberkan kronologi salah tangkapnya.
Awalnya, F didatangi 4 orang menggunakan mobil dan langsung diamankan bahkan diborgol. Ia dituduh sebagai pelaku perkosaan terhadap tetangganya yang sudah berusia lebih setengah abad alias nenek nenek.
“Malam sekitar tgl 21 Agustus 2025, saya didatangi 4 orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan),” terang F mengawali kronologis salah tangkap, dalam video yang berdurasi sekitar 9 menit lebih ini.
Lebih jauh, korban F menceritakan diperiksa semalam bahkan juga disuruh menggunakan celana tahanan polres. Keesokan harinya, Jumat (22/8/2025) korban dibawa ke TKP yang hanya berjarak 3 rumah dari tempat tinggalnya, untuk mengikuti olah TKP disaksikan warga sekitar.
Petugas juga memeriksa sekitar 4 saksi untuk memperkuat tuduhan dugaan perkosaan ini, namun keempatnya menyatakan korban F tidur pada saat kejadian. Pasca olah TKP korban F diajak kembali ke polres menunggu proses gelar perkara hingga malam hari.
F sendiri juga sempat diambil sampel dsrahnya untuk dites DNA untuk mencocokkan dengan bukti perkosaan yang ditemukan di TKP. F kemudian diijinkan untuk pulang dan sampai dirumah sekitar pukul 21.00 wib atau 24 jam persis setelah proses penangkapan awal.
Pada tanggal 27 Agustus atau sepekan setelah penangkapanya, F didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan salah tangkap ini ke propam Polres Blitar. F juga melaporkan tetangganya yang menuduhnya sebagai pelaku perkosaan, ke satreskrim atas kasus pencemaran nama baik.
“Saya ingin mendapat keadilan, saya mohon Mabes Polri menanggapi masalah ini secepatnya, karena saya juga beban mental,” imbuhnya.
Hingga kini kasusnya masih ditangani oleh propam Polres Blitar. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito dikonfirmasi tagarjatim.id melalui selulernya menanggapi singkat bahwa kasus ini telah ditangani Unit Propam Polres Blitar.
“Iya itu anggota saya, saat ini tengah ditangani oleh propam,” ujarnya singkat Sabtu (8/11/2025). (*)






















