Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Operasi Sikat Semeru 2025 digelar sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dalam operasi itu, Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus dengan 54 tersangka dari berbagai tindak kejahatan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. saat konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

Capaian kali ini menunjukkan penurunan angka kriminalitas yang cukup signifikan. Pada Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Malang mencatat 261 kasus dengan 66 tersangka. Penurunan ini membuktikan strategi preventif dan represif yang dilakukan kepolisian berjalan efektif.

“Dibanding tahun 2024, angka kejahatan tahun ini turun 28,67 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polres Malang,” kata Danang.

Berikut kasus kejahatan yang berhasil diungkap pada operasi tahun ini antara lain, pencurian 5 kasus (2 tersangka), curat 57 kasus (18 tersangka), curas 8 kasus (5 tersangka), curanmor 113 kasus (26 tersangka), penyalahgunaan sajam 1 kasus (1 tersangka), serta penyalahgunaan bahan peledak 2 kasus (2 tersangka). Kasus curanmor masih mendominasi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Malang.

“Kami terus melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pencurian kendaraan bermotor,” tegas Danang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil kejatan dari hasil kejahatan. Di antaranya 8 unit sepeda motor berbagai merek, belasan ponsel, uang tunai Rp5,8 juta, beragam alat kejahatan seperti linggis, obeng, dan tang, serta bahan peledak seberat 7,7 kilogram yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan handak.

“Barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan hingga ke akar-akarnya,” ujar Danang.

Polisi juga menyita berbagai barang berharga seperti nota pembelian emas, brankas, dan dosbook ponsel, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol mesin ATM dan rumah warga. Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk kembali meresahkan warga,” kata Danang menegaskan.

Selain itupetugas juga berhasil ungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak, Polres Malang berhasil menyita empat kantong bubuk petasan seberat 3 kilogram per kantong, satu unit mobil Avanza putih, serta senjata tajam sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Pengawasan terhadap bahan peledak dan sajam akan terus kami tingkatkan, terutama menjelang akhir tahun,” tutur Danang.

Dengan capaian tersebut, Polres Malang berhasil menekan angka kejahatan kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dari 272 kasus pada 2024 menjadi 194 kasus pada 2025. Penurunan sebanyak 78 kejadian.

“Ini semua berkat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya keamanan lingkungan,” pungkas Danang.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H