Kota Malang, tagarjatim.id – Ratusan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menghadang petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang akan melakukan eksekusi tembok pembatas perumahan untuk jalan tembus, kamis (6/11/2025). Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan petugas Satpol PP dan Dishub ketika akan memaksa membongkar tembok pembatas perumahan tersebut.

Ketua RW 12, Jusuf Toyib, mengatakan warga sepakat menolak pembongkaran eksekusi tembok pembatas perumahan untuk jalan tembus karena merasa keberatan dengan kebijakan Pemkot Malang. Dia menyebut Pemkot tidak mempunyai dasar memaksa menjebol tembok pembatas yang dibangun Waskita Karya tersebut.

“Dinding itu sudah 40 tahun milik kami, dinding itu yang membangun developer Waskita Karya, kami hanya merawat dinding itu, kemudian ada developer meminta ijin untuk akses jalan dan membuka pagar dinding, padahal di sebelah sana (Jalan Simpang Candi Panggung) sudah ada jalannya. Jelas kami menolak,” kata Jusuf Toyib, Kamis.

Jusuf Toyib mengakui jika tembok pembatas perumahan itu merupakan fasilitas umum dan diperuntukkan untuk jalan perumahan. Namun, tiba – tiba Pemkot Malang, tanpa berkoordinasi dengan warga mengklaim jika tembok jalan itu merupakan jalan umum.

“Tembok itu bukan kami yang membangun, memang untuk fasilitas umum, tapi untuk perumahan bukan untuk jalan umum,” jelasnya.

“Salahku iki opo, yang mengajukan ijin itu Fahim Faisol mengapa RW 12 yang disalahkan,” kata dia.

Bahkan, Dishub beralasan bahwa jalan tembus ini untuk mengurai kemacetan di simpang lima Jalan Candi Panggung. Padahal kami warga Griyashanta sudah memberikan akses jalan melalui Masjid Ramadhan.

“Kemudian ada maksud apalagi yang menyebabkan jalan tembus diminta. Jadi kami ini heran dinding dibongkar untuk Fahim Faisol kok jadi alasan mengurai kemacetan,” tegasnya.

Jusuf Toyib menambahkan terkait konflik ini pihaknya sudah berupaya mengirimkan surat dan memberikan penjelasan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan, warga pun juga ingin bertemu Wali Kota juga tidak direspon.

“Kami sudah berkirim surat ke Walikota tidak ditanggapi, ingin bertemu tidak ditanggapi. Tapi kalau caranya eksekusi seperti ini kami tidak terima,” ucap Jusuf Toyib.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kasus ini, warga pun terpaksa melayangkan gugatan hukum perdata kepada Pemkot Malang, agar kasus ini diselesaikan pengadilan.

“Kami sudah menunjuk pengacara, kami ajukan ke pengadilan secara perdata. Kalah menang tidak masalah. Mari kita adu secara akademisi soal aturan amdal, aturan lalu lintas. Disini ada 15 profesor yang siap berargumentasi,. Sampai akhirnya ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan penertiban tembok tidak jadi dilakukan. Selain karena suasana tidak kondusif, warga juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Penertiban tidak jadi dilakukan sekarang, karena situasi tidak memungkinkan karena juga ada ibu – ibu yang ikut menolak. Tapi kita akan tetap tertibkan. Warga tadi juga mengajukan gugatan hukum, nanti akan kita layani,” pungkasnya.

Pantauan tagarjatim.id, aksi warga dimulai pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB. Aksi yang dijaga ketat aparat kepolisian tersebut diikuti bapak- bapak, ibu – ibu dan mahasiswa.

Bahkan untuk menghalau eksekusi tembok , warga terpaksa memarkir mobil di depan tembok yang akan dibongkar Satpol PP dan Dishub. Sementara Dishub dan Satpol PP sudah mengerahkan mobil derek dan alat berat untuk membongkar tembok tersebut.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup