Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Penyidikan atas dugaan pemalsuan akta dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen autentik yang menyeret nama Mulyono memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hal ini dipastikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-7 bernomor B/2385/SP2HP-7/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditujukan kepada pelapor, Hadi Suwarno Putro, di Kota Malang.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara lanjutan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mulyono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik sesuai Pasal 266 KUHP.
Penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut, yakni pemeriksaan tersangka, sebagai langkah pendalaman lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Penetapan status tersangka ini sekaligus menegaskan bahwa laporan polisi LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jatim yang dibuat pada 22 Agustus 2024 masih berjalan aktif dan berada dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari konflik internal pengelolaan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pelapor, Hadi Suwarno Putro selaku Ketua YPTT, menuduh Mulyono melakukan pemalsuan dokumen melalui Berita Acara Rapat Pembina tanggal 3 Juni 2014, yang diduga dijadikan dasar perubahan nama yayasan menjadi Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
“Nama yayasan kami diganti tanpa sepengetahuan pembina dan pengurus. Tidak ada rapat. Tidak ada persetujuan. Dokumen itu dibuat sepihak untuk menguasai aset yayasan,” tegas Hadi saat konferensi pers di Singosari, Rabu (6/11/25).
Pembina YPTT, Taufik Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur dialog, namun tidak pernah mencapai penyelesaian karena pihak lawan disebut terus melakukan langkah penguasaan aset yang dinilai tidak sah.
“Kalau azas kekeluargaan tidak dihargai, maka jalur hukum adalah konsekuensi yang tidak terhindarkan,” ujarnya.
Taufik menegaskan YPTT memiliki basis dokumen legal lengkap, struktur kepengurusan sah, serta saksi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau rapat itu benar ada, pasti ada jejaknya. Kami tahu jejak itu tidak ada. Jadi kalau itu muncul dalam akta, maka ada rekayasa,” tegasnya.
Selain itu, pihak YPTT meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka menduga terdapat pihak lain yang ikut membantu, melancarkan, atau meloloskan proses pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami berharap kepolisian dapat meneruskan proses ini sampai ke akar-akarnya. Karena yang bermain bukan satu orang. Ada pihak-pihak yang ikut membantu memuluskan pemalsuan ini. Semua harus diungkap,” tegas Hadi.
Penetapan tersangka ini menjadi titik krusial dalam pembuktian dugaan pemalsuan dokumen yayasan yang telah berdiri dan berperan dalam pendidikan masyarakat Turen selama puluhan tahun.
Sebelumnya diberitakan, YPTT melaporkan dugaan pemalsuan akta, perubahan struktur kepengurusan tanpa persetujuan, serta upaya pengambilalihan aset yayasan yang dianggap melawan hukum. Kini, dengan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, proses hukum memasuki fase yang semakin menentukan.(*)
























