Kota Batu, tagarJatim.id – Rencana hunian modern Azura Hills yang dipromosikan sebagai perumahan elit dengan panorama pegunungan justru kini menyeret nama pengembangnya ke proses hukum. Satreskrim Polres Batu resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan pelanggaran perizinan menjadi Laporan Polisi (LP) A, setelah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan pemasaran dan pembangunan rumah yang dilakukan sebelum legalitas status tanah diselesaikan.

Kasus ini tercatat dalam LP Nomor: LP/A/09/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, dengan lokasi proyek berada di kawasan Dusun Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, area yang dikenal sebagai salah satu titik pertumbuhan properti premium di Kota Batu. Namun, di balik promosi dan penawaran investasi hunian eksklusif itu, penyidik mendapati kegiatan penjualan unit yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam laporan tersebut, penyidik menetapkan AJA, Direktur PT Grand Alzam Village, sebagai pihak terlapor. AJA diduga menjual satuan rumah siap bangun sebelum penyelesaian status hak atas tanah yang menjadi landasan utama sebuah proyek properti. Penyidik mengkaitkan dugaan itu dengan Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan bahwa setiap pengembang wajib menyelesaikan legalitas tanah, perizinan lingkungan, hingga hak guna bangunan sebelum memasarkan satuan rumah kepada masyarakat.

“Terlapor menjual satuan lingkungan siap bangun di kawasan perumahan Azura Hills tanpa menyelesaikan status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari brosur dan materi iklan digital, dokumen pengakuan penguasaan tanah, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 24, sertifikat bangunan yang belum dinyatakan sah secara penuh, surat perjanjian jual beli, hingga bukti transfer dana dari konsumen yang sudah melakukan pembayaran, baik secara bertahap maupun lunas.

Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk sejumlah pembeli unit yang mengaku telah dijanjikan akan segera mendapat sertifikat dan kepastian bangunan, perwakilan notaris yang berperan dalam proses legal, serta ahli hukum pertanahan untuk memberikan pendapat teknis terkait status penguasaan lahan yang menjadi objek pembangunan.

Kasus ini bermula dari temuan Unit Pidter Satreskrim Polres Batu yang memonitor kegiatan pemasaran proyek tersebut. Tim menemukan bahwa izin pembangunan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan belum diterbitkan, namun transaksi pembelian sudah berjalan aktif. Kondisi ini dinilai berisiko merugikan konsumen, terutama jika status lahan belum berkekuatan hukum tetap atau masih bermasalah.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, pengembang berpotensi terjerat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2011.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke laporan polisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi mindik dan menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun terlapor. Kami juga akan bersurat ke instansi terkait untuk penegakan sanksi administratif,” tegas IPTU Joko.

Di sisi lain, beberapa pembeli kini mulai menyuarakan kecemasan. Mereka mengaku telah mengeluarkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun belum mendapatkan kepastian sertifikat maupun kepastian bangunan dapat dilanjutkan secara legal.

Polres Batu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat kasus seperti ini berpotensi berulang di wilayah Kota Batu yang tengah tumbuh sebagai kawasan investasi properti dan wisata.

“Setiap pengembang wajib mematuhi ketentuan hukum dalam pembangunan perumahan agar tidak merugikan masyarakat,” tutup IPTU Joko.

Kasus Azura Hills kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keamanan berinvestasi di sektor perumahan. Pemerhati pertanahan menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi para pengembang lain di Kota Batu, bahwa pemasaran properti tanpa legalitas lengkap bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana yang menyangkut perlindungan konsumen.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup