Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Konflik internal pengelolaan yayasan pendidikan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kini memasuki babak paling serius. Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) Hadi Suwarno Putro resmi melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan akta dan pengambilalihan aset yayasan yang telah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun.
Pelaporan dilakukan pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB dan telah tercatat dalam Nomor STPL/478/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Hadi melaporkan seseorang bernama Ir. Mulyono yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Melalui nama yayasan itu terlapor diduga mengklaim dan menguasai aset tanah yang secara legal, historis, dan administratif merupakan milik YPTT.
Tidak hanya klaim kepemilikan, Hadi menuding adanya dugaan pemalsuan dokumen akta dengan merujuk pada Berita Acara Rapat Pembina tanggal 3 Juni 2014 yang diklaim sebagai dasar perubahan nama dan struktur yayasan.
Namun Hadi menegaskan rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan. Ia menyebut dokumen itu dibuat secara sepihak untuk melegalkan pengambilalihan yayasan.
“Ada rapat yang katanya menjadi dasar perubahan yayasan. Tapi rapat itu tidak pernah ada. Nama yayasan kami diganti begitu saja. Itu bukan sekadar tindakan melanggar prosedur, itu pemalsuan,” ujar Hadi saat menggelar konfernsi pers di Singosari, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan yayasan secara administratif, tetapi juga berdampak pada sejarah, nama baik, hingga masa depan pendidikan yang dibangun oleh masyarakat Turen selama puluhan tahun. YPTT bukan yayasan baru. Lembaga ini berakar dari kontribusi kolektif guru, tokoh masyarakat, orang tua, dan alumni yang selama ini menjaga keberlangsungan yayasan tersebut.
“Ini bukan soal saya sebagai ketua. Ini soal hak bersama. Ada sejarah yang dijaga. Ada anak-anak yang belajar, ada guru yang mengabdi. Jangan sampai amanah pendidikan ini tercoreng hanya karena ambisi menguasai aset dengan cara-cara yang tidak sah,” tegasnya.
Hadi menambahkan bahwa kepengurusan resmi YPTT hingga saat ini berkedudukan di Jalan Panglima Sudirman No. 2 Turen sesuai akta pendirian dan perubahan yang sah. Ia menolak tegas klaim bahwa YPTT telah berubah menjadi YPTWT.
Sementara itu Pembina YPTT Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur dialog. Pihak yayasan pernah mengundang pihak yang mengklaim sebagai pengurus YPTWT untuk duduk bersama dan menelaah dokumen, namun tidak ada titik temu. Taufik menyebut pihak lawan justru terus melakukan langkah yang mengarah pada penguasaan dan penguatan kepemilikan aset secara sepihak.
“Kami sudah mengajak bicara. Kalau azas kekeluargaan masih dihargai, masalah ini bisa selesai. Tapi kalau yang dijalankan adalah penyerobotan berkedok legalitas, maka tidak ada pilihan selain jalur hukum. Kami tidak akan membiarkan yayasan ini direbut dari tangan masyarakat,” ujar Taufik.
Taufik memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan bukti lengkap. Mereka telah mengumpulkan akta pendirian, struktur kepengurusan sah, sertifikat aset, notulen resmi rapat yayasan, hingga keterangan para saksi yang mengetahui sejarah dan perjalanan yayasan.
“Silakan dibuktikan di penyidik. Kami siap buka semua dokumen. Siapa pembina, siapa pengurus, kapan rapat, siapa yang hadir. Kalau rapat itu benar ada, maka harus ada jejaknya. Dan kami tahu jejak itu tidak ada. Jadi kalau itu ada di akta, berarti jelas ada rekayasa,” tegasnya.
“Yang jelas kasus ini bukan hanya pertarungan administratif antar pengurus yayasan. Ini adalah upaya mempertahankan hak sejarah, hak sosial, dan hak pendidikan yang selama puluhan tahun dijaga oleh masyarakat Turen,” tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak YPTWT maupun terlapor belum memberikan tanggapan resmi.(*)






















