Kabupaten Malang,tagarjatim.id – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), M.S. Wahyudi meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang digaungkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menyebut kebijakan melarang impor pakaian bekas tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pedagang kecil dan pelaku ekonomi mikro.

Wahyudi menilai langkah pelarangan tersebut terlalu tergesa-gesa jika tidak diimbangi dengan strategi penguatan industri dalam negeri.

“Melarang saja tidak cukup. Industri tekstil domestik harus lebih kompetitif dalam kualitas, harga, dan desain agar bisa menjadi pilihan utama konsumen,” kata Wahyudi, di Malang, Rabu (5/11/2025).

Menurut Wahyudi, jika kebijakan larangan diberlakukan tanpa solusi alternatif, ribuan pedagang kecil dan pelaku usaha daring (online) akan terdampak.

“Banyak pedagang menggantungkan hidup dari sektor thrifting. Industri domestik harus dikuatkan dulu sebelum larangan total diberlakukan,” tambahnya.

Dia menegaskan alasan utama masyarakat memilih pakaian bekas impor bukan semata faktor harga, tetapi juga mutu dan tren fashion yang dianggap lebih menarik. Fenomena ini tidak bisa dihadapi hanya dengan kebijakan protektif, melainkan harus melalui transformasi industri tekstil lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka.

Wahyudi menambahkan untuk meredam potensi gejolak di lapangan, yakni harus ada penguatan industri domestik melalui insentif fiskal dan dukungan inovasi produk tekstil, pembinaan pelaku usaha thrifting agar bisa beralih ke sektor kreatif seperti daur ulang atau upcycling tekstil, serta standarisasi impor bertahap, dengan memprioritaskan larangan terhadap pakaian bekas yang tidak layak kesehatan atau berpotensi mencemari lingkungan.

Selain berdampak ekonomi, fenomena thrifting juga berkaitan dengan gaya hidup berkelanjutan yang populer di kalangan generasi muda. Karena itu, Wahyudi menilai pemerintah perlu mengedukasi masyarakat dan mendorong kebanggaan terhadap produk lokal, bukan hanya membatasi akses terhadap barang impor.

“Kebijakan thrifting bukan sekadar soal pakaian bekas, tapi juga cerminan perubahan perilaku konsumsi dan kesadaran lingkungan. Pemerintah perlu menyiapkan alternatif yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup