Sidoarjo, tagarjatim.id – Ironis, seorang bapak dengan tiga anak, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dengan tega mencabuli seorang siswi berusia 15, yang tak lain merupakan tetangga sendiri. Aksi bejat itu dilakukan dua kali oleh tersangka di sebuah hotel di kawasan Sidokumpul, Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Mawar, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Oleh keluarga, pengakuan tersebut langsung di laporkan ke Unit PPA Polresta Sidoarjo. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/10/2025).
Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, pelaku bernama Mushafa ini tak lain merupakan tetangga korban yang tinggal tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekitar sepuluh rumah.
“Awalnya pelaku sering memberi uang kepada korban dengan alasan kasihan karena korban sudah tidak memiliki ayah. Dari situ pelaku mulai mendekati korban,” ujar Rofik, Waka Polresta Sidoarjo, Selasa (4/11/2025).
Menurut Rofik, pelaku kemudian membujuk korban untuk diajak jalan-jalan. Namun bukannya rekreasi, pelaku malah membawa korban ke hotel dan melakukan perbuatan cabul.
“Pertama kali dilakukan pada 12 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dan yang kedua keesokan harinya pada 13 September sekitar pukul 15.00 WIB di tempat yang sama,” jelasnya.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku sempat memberi uang kepada korban sebesar Rp550 ribu pada pertemuan pertama dan Rp350 ribu pada pertemuan kedua.
“Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya,” tambah Rofik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu stel pakaian korban sebagai barang bukti. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(*)
























