Gresik, tagarjatim.id – Seorang marbot salah satu masjid di wilayah Gresik Selatan ditangkap polisi dan langsung dijebloskan ke penjara usai melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya laporan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masjid wilayah Kecamatan Driyorejo.
Pelaku yang amankan diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang merupakan seorang marbot masjid. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian Gresik.
Kasus ini bermula dari laporan ke kepolisian. Kejadian terjadi pada Senin malam,(27/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Usai mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa( 4/11/2025).
AKP Abid menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” tambahnya.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat, agar tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.
“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” pungkasnya.(*)
























