Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Tri Susanti (58), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Tasikmalaya, Jawa Barat dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Dia dilaporkan kasus pencurian di rumah majikannya Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan kasus itu berawal dari laporan korban sebagai pemilik rumah. Warga Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu mengadukan telah kehilangan uang dan perhiasan dengan total nilai sekitar Rp500 juta.

Kasus itu berawal dari adik korban yang tidak mendapati ART kakaknya. Padahal harusnya masih bekerja. Adik korban kemudian mengecek dan memang mendapati pelaku tidak ada di rumah. Saat di cek CCTV pun ternyata dalam keadaan tidak aktif.

“Korban ini diberitahu adiknya, pelaku yang memang bekerja di rumah tidak ada. Di cek CCTV tidak aktif dan telepon selulernya dimatikan. Korban curiga karena biasanya CCTV aktif, saat kejadian CCTV mati,” jelasnya Selasa (16/4/2024).

Untuk itu, korban dan adiknya kemudian mengecek brankas dan ternyata isi brankas berupa uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar AS serta perhiasan emas dengan total sekitar Rp500 juta raib.

“Baik korban dan adiknya mengecek brankas di dalam kamar dan dilihat di dalamnya tidak ada lagi uang maupun perhiasan emas,” ungkapnya.

Pelaku kemudian dicari dan menginap di salah satu hotel di Kota Malang sesaat setelah membobol dan membawa kabur isi brankas dari majikannya. Uang tunai sebanyak Rp200 juta serta emas perhiasan senilai Rp300 juta dikuras.

Sementara itu, pelaku mengaku terdesak kebutuhan sehingga mengambil barang milik majikannya. “Karena kebutuhan dan ingin memiliki,” katanya singkat.

Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H