Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang mahasiswa berinisial FFA (23) asal Boyolali resmi ditahan sebagai tersangka kasus penyediaan prostitusi terselubung di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Penetapan tersangka menyusul penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam.
Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza menjelaskan, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk empat perempuan berusia 15 hingga 23 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi. Mereka direkrut untuk melayani pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan modus open BO.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” ujar Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, tersangka bertindak sebagai penyedia tempat dan fasilitator bagi keempat perempuan tersebut. Polisi menduga tersangka mengambil keuntungan dari aktivitas prostitusi yang dijalankannya.
“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu, sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat,” lanjut Try.
Kompol Try menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)
























