Sidoarjo, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memberikan opsi kepada MB, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat pesta seks sesama jenis untuk mengundurkan diri, sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo telah menghentikan pemberian gaji untuk pegawai tersebut.

Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, perbuatan MB yang merupakan bertugas di Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah di Pemkab Sidoarjo golongan III A tersebut, telah mencoreng nama baik ASN dan melanggar aturan kepegawaian.

“Tentu karena ini menyalahi aturan ASN, dia akan diberhentikan,” ujar Subandi, usai menyerahkan SK PPPK tahap II, Selasa (28/10/2025).

Subandi menjelaskan, surat resmi telah dikirim kepada yang bersangkutan untuk menentukan pilihannya, apakah ingin mundur atau menerima sanksi tegas. Subandi menilai opsi pengunduran diri menjadi langkah manusiawi tanpa mengabaikan aturan kepegawaian.

“Kami sudah sampaikan, biar dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu,” imbuh Subandi.

Menurutnya, Pemkab Sidoarjo telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait tindak lanjut proses administrasi terhadap MB. Subandi memastikan prosesnya akan segera diselesaikan. Bupati berharap keputusan akhir terhadap status kepegawaian MB bisa rampung dalam waktu dekat.

“Kemarin suratnya sudah ke kita, BKD dan lainnya sedang proses. Semoga bulan ini selesai. Kalau tidak mau (mengundurkan diri), ya kami berhentikan tidak hormat,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jajaran Polrestabes Surabaya pada Minggu (19/10/2025) dini hari lalu menggerebek pesta seks sesama jenis, di salah satu Hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, total ada 34 tersangka yang mana terdiri dari 1 orang ASN, 1 orang guru, 1 orang petani, 2 orang mahasiswa, 6 orang wiraswasta, dan 22 orang pekerja swasta, sementara 3 orang sisanya tidak bekerja.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup