Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Pelakunya tak lain adalah suami sirinya sendiri, FA (54), yang tega menghabisi korban lalu membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Gedangan.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban bernama Ernawati (23), yang melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan setelah sang ibu hilang sejak 8 Oktober 2025.

“Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar Danang, Senin (27/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka FA tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur rumah mereka, lalu membungkus jasad korban dengan selimut.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jenazah menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di lokasi itu, pelaku membakar tubuh korban dengan bahan bakar Pertalite sebelum menguburnya di parit tepi kebun.

Danang menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi keji tersebut.

“Motif utamanya sudah jelas karena konflik rumah tangga, tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

“Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, dan itu memicu amarah pelaku,” ungkapnya.

AKP Nur menambahkan, FA sempat berusaha kabur setelah membunuh korban. Ia bahkan menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.

“Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan yang sudah disiapkan untuk kabur,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

 

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup