Surabaya, tagarjatim.id – Seiring dengan penggerebekan pesta seks sesama jenis, yang terjadi pada Minggu (19/10) dini hari lalu, oleh jajaran Polrestabes Surabaya, di sebuah Hotel di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan lebih memperketat pengawasan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan dilakukan tidak hanya di hotel, tetapi juga di apartemen dan tempat wisata. Pemkot juga telah mengirimkan surat edaran ke berbagai pengelola tempat usaha untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Antisipasi sudah kita lakukan di tempat-tempat seperti hotel dan apartemen. Yang lain juga kita beri surat, termasuk tempat wisata,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (26/10/2025).
Eri menegaskan, pengawasan tidak akan efektif tanpa peran aktif masyarakat. Ia mengajak warga Surabaya untuk lebih peka terhadap aktivitas di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Saya berharap ketika ada hal yang mencurigakan, warga punya rasa empati. Seperti kasus perdagangan anak, itu bisa dicegah kalau masyarakat peka,” katanya.
Menurut Eri, kepekaan sosial dan semangat gotong royong merupakan karakter penting yang harus dijaga oleh warga Surabaya.
“Kalau kita sudah nggak punya rasa peduli dan semua jadi cuek, ya lama-lama Surabaya bisa hancur. Maka ayo, kita saling tulung-tulungan,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Jajaran Polrestabes Surabaya menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah Hotel di Surabaya, yang di ikuti oleh 34 pria. Ironisnya dari total 34 orang yang diamankan tersebut, terdapat 29 orang di antaranya dipastikan positif HIV, dan kini masih terus diantau kesehatannya oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Polisi sendiri kini telah menjerat ke 34 tersangka pelaku seks menyimpang tersebut dengan beberapa pasal, yang antara lain. Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
























