Penulis : Dixs Fibrian
Malang, tagarjatim.com – Pemudik berinisial MS (27), asal Gedangan, Sidoarjo, ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota (Polresta Malang Kota), Jawa Timur. Ia kedapatan membawa barang terlarang daun ganja kering sebanyak 42 kilogram.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, Rabu (10/4/2024) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari ungkap yang telah dilakukan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota pada Maret 2024 yang berjumlah 1 kilogram daun ganja kering.
Dari penangkapan itu, kemudian dikembangkan. Polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman daun ganja lagi dengan jumlah yang lebih banyak. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Tersangka ini kurir narkoba mengirim ganja. Ini yang ketiga kali pengiriman. Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara yan diungkap Maret berjumlah kurang lebih 1 kilogram ganja. Kami merilis 42 kilogram yang sudah diamankan dari hasil pengembangan tersebut,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan polisi sebelumnya telah menangkap YL di Kota Malang dengan barang bukti 1 kilogram daun ganja kering itu. Polisi mendapatkan informasi ada pengiriman dari jaringan yang sama antara 40-50 kilogram.
“Setelah didalami anggota melaksanakan undercover, termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera, tol trans Jawa, terakhir kami melakukan penindakan di exit Tol Warugunung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku sudah melakukan pengiriman tiga kali. Pertama sebanyak 36 kg, diturunkan di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang.
Kedua wilayah Jombang Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir diamankan di wilayah exit tol waru Gunung Surabaya, tujuan akhir tetap wilayah Kota Malang.
“Untuk rencananya 42 kg ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari 42 kilogram daun ganja kering ini apabila berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa khususnya penduduk di kota Malang. Hal itu dari asumsi 1 orang mengonsumsi 5 gram daun ganja.
Pihaknya menambahkan, pelaku memang bisa mengelabuhi petugas. Saat arus mudik, begitu banyak kegiatan di Kota Malang. Dimungkinkan hal itu menjadi kamuflase bagi pelaku.
Pelaku naik bus dalam perjalanannya. Pelaku juga membawa barang-barang terlarang itu yang dikamuflasekan seperti orang mudik.
“Pelaku naik bus. Posisinya dimasukan digembok. Dikamuflasekan dimasukkan ke bagasi bus. Ya seperti orang mudik, momennya sekarang banyak orang mudik. Jadi ketika dari Sumatera atau dari wilayah yang lain datang naik bus, bawa kapal besar kan orang anggapannya sudah arus mudik. Mungkin itu bisa jadi pemudik yang pulang ke Jawa,” katanya.
Polisi juga sudah mendapati nama pelaku lainnya yang diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang itu. (*)




















