Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri Batu menorehkan capaian besar dalam pengelolaan aset daerah. Melalui kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), aset senilai lebih dari Rp522 miliar berhasil dipulihkan ke kas daerah dari berbagai perumahan yang ditinggalkan pengembang.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Wali Kota Batu itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko, jajaran pejabat Pemkot Batu, OPD terkait, serta para perwakilan pengembang dan warga perumahan.
Dalam momentum tersebut, sebanyak 12 permasalahan PSU berhasil diselesaikan melalui pendampingan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagian besar merupakan perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya sejak lama.
Dari total 12 PSU, tujuh di antaranya diserahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Dinas Perkim dan Kejari Batu dengan nilai aset mencapai Rp294,3 miliar, sementara empat lainnya diselesaikan melalui konsultasi hukum senilai Rp38,1 miliar. Total keseluruhan nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp332,5 miliar, dengan tambahan satu perumahan dalam proses verifikasi senilai Rp189,7 miliar.
Dari seluruh proses tersebut, Kejaksaan Negeri Batu berhasil memulihkan aset negara senilai total Rp522,29 miliar berdasarkan harga Zona Nilai Tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, menegaskan bahwa penyerahan PSU ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga tonggak penting dalam penegakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Momentum ini bukan sekadar seremonial administratif. Ini adalah bukti nyata sinergi antara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kejaksaan hadir untuk memastikan aset publik tidak hilang atau disalahgunakan, sekaligus mendorong pemulihan aset daerah agar kembali kepada masyarakat,” tegas Andy, Sabtu (11/10).
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus PSU ini menunjukkan peran nyata jaksa pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum yang humanis dan solutif.
“Kami akan terus mendampingi Pemkot Batu agar setiap tahapan berjalan sesuai hukum. Prinsipnya, penegakan hukum harus memberi manfaat dan menghadirkan keadilan yang membangun, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Batu dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulihan aset ini. Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
“Penyerahan PSU ini adalah wujud nyata tanggung jawab bersama dalam menata kawasan perumahan yang tertib dan berkelanjutan. Saya berterima kasih kepada para pengembang dan warga yang berkomitmen menyerahkan PSU demi terciptanya lingkungan hunian yang nyaman dan layak,” ungkap Nurochman.
Ia juga menegaskan bahwa langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Batu menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Proses ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan Kejaksaan, BPN, dan tim verifikasi. Semoga ini menjadi contoh bagi pengembang lain agar menunaikan kewajiban sesuai aturan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap visi MBATU SAE, Kota Batu yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)