Kota Batu, tagarjatim.id – Wali Kota Batu Nurochman menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Implementasi Restorative Justice (RJ) dan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Penandatanganan nota kesepakatan ini melibatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, serta para kepala daerah, termasuk Wali Kota Batu.
Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi untuk memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif sekaligus memastikan prinsip good corporate governance diterapkan di seluruh lini pemerintahan daerah.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, penerapan keadilan restoratif bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang humanis dan berkeadilan sosial.
“Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat. Kami di Pemerintah Kota Batu berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik,” tegas Nurochman, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, komitmen tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Batu.
“Restorative Justice bukan hanya instrumen penyelesaian perkara, tapi juga nilai yang kami tanamkan dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintahan yang baik harus mampu menyeimbangkan antara penegakan aturan dengan rasa kemanusiaan,” lanjutnya.
Sementara itu dalam keterangan pers resminya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai penerapan Restorative Justice menjadi langkah nyata dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia mendorong agar setiap daerah membentuk tim hukum non-litigasi yang mampu menjembatani penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan.
“Restorative Justice adalah bentuk keadilan yang lebih humanis, yang mengedepankan pemulihan dan keseimbangan sosial. Setiap pemerintah daerah perlu memiliki tim paralegal agar pendekatan ini bisa berjalan efektif di akar rumput,” ujar Khofifah.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyampaikan bahwa hingga 2025, lebih dari 150 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Angka ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berjalan baik. Restorative Justice adalah bukti bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dengan tetap menjaga harmoni sosial,” jelas Kuntadi.
Dengan komitmen ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan kesiapannya menjadi bagian dari gerakan daerah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.(*)